Kapankah Seorang Polwan Bisa Menikah? Simak Penjelasannya

Senin, 08 Agustus 2022 - 15:32 WIB
loading...
Kapankah Seorang Polwan Bisa Menikah? Simak Penjelasannya
Polwan atau Polisi Wanita telah berada di Polri sejak tahun 1948. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polwan atau Polisi Wanita telah berada di Polri sejak tahun 1948. Bagi sebagian wanita, profesi polwan menjadi salah satu pekerjaan yang diimpikan. Akan tetapi, untuk menjadi polwan tidaklah mudah. Terdapat sejumlah persyaratan dan seleksi yang ketat dalam proses perekrutannya.

Setelah memenuhi berbagai ketentuan seperti syarat umum, syarat pendidikan, hingga syarat fisik, calon polwan juga dihadapkan pada sederet tahapan seleksi yang cukup panjang dan ketat.

Baca juga : Apakah Polwan Boleh Menikah dengan Anggota TNI?

Dalam hal ini, sebagian orang mungkin pernah bertanya kapankah seorang polwan bisa menikah ?

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada beberapa aturan yang terkait pernikahan yang hendak dilakukan polwan. Peraturan ini tertera pada Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap 9 Tahun 2010 tentang Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa pegawai negeri Polri yang hendak melangsungkan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin terlebih dahulu dari pihak berwenang.

Selain itu, pada pasal 4 juga dijelaskan bahwa pegawai negeri Polri hanya diperkenankan memiliki seorang suami/istri. Anggota polri wanita dan pegawai negeri sipil polri wanita tidak diperbolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya.

Baca juga : Profil Bripda Maharani, Polwan Cantik Mantan Putri Pariwisata

Lantas, kapan seorang polwan bisa diperkenankan untuk menikah?. Dalam salah satu syarat umum yang ditentukan pada seleksi polwan, terdapat poin yang berbunyi “Belum Pernah Menikah atau Hamil dan Siap Tidak Menikah selama Proses Pendidikan”.

Jika dicermati, seorang polwan yang sebelumnya mengikuti tahapan seleksi tentu secara tidak langsung terikat dengan aturan tersebut. Maka sesuai aturan yang berlaku, dia tidak diperbolehkan menikah selama masa pendidikannya.

Jadi dapat dipahami bahwa seorang polwan bisa menikah setelah menyelesaikan proses pendidikan di instansinya. Untuk lama waktunya sendiri disesuaikan dengan proses pendidikan polwan yang bersangkutan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)