Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
Risman menjelaskan beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan. Pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan.
Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, pihaknya harus menyiapkan tenaga sekuriti untuk menjaga kendaraan di dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga, sedangkan biaya SDM semakin meningkat
“Atas dasar inilah pihak building management sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir untuk menetapkan harga yang wajar,” katanya.
Baca juga: Apartemen Semrawut, Pengelola Profesional Mutlak Diperlukan
Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya sehingga mengganggu penghuni lain yang ingin masuk ke kawasan apartemen.
Kemudian, oknum R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan perusakan sejumlah aset properti hingga mengancam salah seorang pengelola.
“Kami telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum melakukan tindakan tidak terpuji,” ujar Risman.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada 5 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan baik pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.
Akibat tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, pihaknya harus menyiapkan tenaga sekuriti untuk menjaga kendaraan di dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga, sedangkan biaya SDM semakin meningkat
“Atas dasar inilah pihak building management sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir untuk menetapkan harga yang wajar,” katanya.
Baca juga: Apartemen Semrawut, Pengelola Profesional Mutlak Diperlukan
Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya sehingga mengganggu penghuni lain yang ingin masuk ke kawasan apartemen.
Kemudian, oknum R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan perusakan sejumlah aset properti hingga mengancam salah seorang pengelola.
“Kami telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum melakukan tindakan tidak terpuji,” ujar Risman.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada 5 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan baik pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.
Akibat tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
(jon)