Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi

Senin, 08 Agustus 2022 - 12:42 WIB
loading...
Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi
Seorang penghuni apartemen di Depok terpaksa dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak kekerasan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Seorang penghuni apartemen di Depok terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan tindak kekerasan . Peristiwa ini bermula dari aksi protes oknum penghuni akibat kurangnya pemahaman sistematika pengajuan keluhan.

Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring

Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.

Akibat kekurangpahaman tersebut kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R yang melakukan komplain berlebihan, bahkan sampai melakukan perusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sehingga, memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Di era modern ini minimnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti halnya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional.

Padahal kenaikan tersebut sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.

Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy selaku Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola.

Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. “Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya di mana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir.

Terkait dengan kenaikan sewa parkir, pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)