Diduga Berbuat Kekerasan, Oknum Penghuni Apartemen di Depok Dilaporkan ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang penghuni apartemen di Depok terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan tindak kekerasan . Peristiwa ini bermula dari aksi protes oknum penghuni akibat kurangnya pemahaman sistematika pengajuan keluhan.
Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.
Akibat kekurangpahaman tersebut kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R yang melakukan komplain berlebihan, bahkan sampai melakukan perusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sehingga, memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Di era modern ini minimnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti halnya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional.
Padahal kenaikan tersebut sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.
Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy selaku Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola.
Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. “Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya di mana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir.
Terkait dengan kenaikan sewa parkir, pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.
Risman menjelaskan beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan. Pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan.
Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, pihaknya harus menyiapkan tenaga sekuriti untuk menjaga kendaraan di dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga, sedangkan biaya SDM semakin meningkat
“Atas dasar inilah pihak building management sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir untuk menetapkan harga yang wajar,” katanya.
Baca juga: Apartemen Semrawut, Pengelola Profesional Mutlak Diperlukan
Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya sehingga mengganggu penghuni lain yang ingin masuk ke kawasan apartemen.
Kemudian, oknum R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan perusakan sejumlah aset properti hingga mengancam salah seorang pengelola.
“Kami telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum melakukan tindakan tidak terpuji,” ujar Risman.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada 5 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan baik pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.
Akibat tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Apartemen sebagai hunian vertikal saat ini masih diminati oleh berbagai kalangan. Seiring dengan itu, sejumlah apartemen masih terus dikembangkan oleh developer sebagai hunian yang nyaman dan berlokasi strategis.
Baca juga: Kekerasan Daring dan Luring
Namun, tinggal di sebuah apartemen memang ada kelebihan dan kekurangan, ada hak dan kewajiban yang mesti dipahami. Rata-rata penghuni kurang memahami aturan yang berlaku di apartemen.
Akibat kekurangpahaman tersebut kerap terjadi perselisihan antara penghuni dan pengelola. Seperti yang terjadi baru-baru ini di sebuah apartemen di Depok, seorang penghuni berinisial R yang melakukan komplain berlebihan, bahkan sampai melakukan perusakan aset, mengganggu kepentingan umum dan melakukan tindakan tidak menyenangkan. Sehingga, memaksa pengelola untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Di era modern ini minimnya pemahaman terkait tata cara penyampaian pendapat dapat menyebabkan hal-hal yang berakibat pada konsekuensi hukum. Seperti halnya yang terjadi pada pengelola gedung apartemen di Depok saat melakukan penyesuaian sewa parkir akibat tingginya biaya operasional.
Padahal kenaikan tersebut sebelumnya sudah diumumkan dan disosialisasikan kepada penghuni melalui beberapa media informasi apartemen.
Menanggapi masalah perparkiran, Risman Efendy selaku Building Management (BM) sebuah apartemen di Depok mengatakan jika ada persoalan atau keluhan dalam lingkungan apartemen, sebaiknya penghuni melaporkan ke pengelola.
Tentunya dengan datang ke kantor pengelola dan mengisi formulir penanganan keluhan yang telah disiapkan. “Jadi setiap formulir yang masuk akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan penanganan terhadap keluhan tersebut,” ujarnya, Senin (8/8/2022).
Risman mencontohkan kasus yang baru-baru ini dialaminya di mana seorang penghuni melakukan protes atas kenaikan biaya sewa parkir.
Terkait dengan kenaikan sewa parkir, pihak building management telah melakukan koordinasi dengan pihak pengelola parkir dan melakukan pemberitahuan serta sosialisasi mengenai kenaikkan sewa kepada seluruh penghuni apartemen melalui media informasi yang ada di apartemen.
Risman menjelaskan beberapa alasan kenaikan tarif parkir harus dilakukan. Pertama, selama lima tahun berturut-turut belum ada penyesuaian tarif. Kedua, biaya perawatan gedung yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi pengelola juga terus melengkapi utilitas di area parkir seperti pompa kebakaran yang harus disiapkan, alarm, CCTV dan penerangan.
Terakhir yang ketiga, karena lokasinya berada di dalam gedung, pihaknya harus menyiapkan tenaga sekuriti untuk menjaga kendaraan di dalam gedung ini selama 24 jam agar aset kendaraan milik penghuni tetap terjaga, sedangkan biaya SDM semakin meningkat
“Atas dasar inilah pihak building management sudah melakukan diskusi dengan pihak pengelola parkir sebelum memutuskan kenaikan parkir untuk menetapkan harga yang wajar,” katanya.
Baca juga: Apartemen Semrawut, Pengelola Profesional Mutlak Diperlukan
Selang beberapa hari setelah pemberlakuan tarif sewa parkir baru, seorang penghuni R merasa keberatan dan melakukan protes atas kenaikan tarif parkir tersebut. Oknum penghuni juga melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakukan penutupan akses jalan dengan mobil miliknya sehingga mengganggu penghuni lain yang ingin masuk ke kawasan apartemen.
Kemudian, oknum R juga memprovokasi penghuni lainnya, bahkan sampai melakukan perusakan sejumlah aset properti hingga mengancam salah seorang pengelola.
“Kami telah berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan pelaku untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kenaikkan biaya sewa parkir. Namun tidak mendapatkan titik temu hingga akhirnya oknum melakukan tindakan tidak terpuji,” ujar Risman.
Atas tindakan tidak terpuji tersebut, pihak management akhirnya melaporkan R ke pihak kepolisian pada 5 Agustus 2022. “Tindakan ini kami lakukan semata-mata sebagai bentuk perlindungan dan penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat merugikan baik pengelola maupun penghuni lainnya,” ujarnya.
Akibat tindakan dilakukan oknum yang disertai ancaman pembunuhan, maka oknum tersebut dapat dikenakan pasal 406 jo 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
(jon)