Polda Metro Ungkap Modus Penyelundupan Kokain ke Eropa, Australia, dan AS

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 19:19 WIB
loading...
Polda Metro Ungkap Modus Penyelundupan Kokain ke Eropa, Australia, dan AS
Polda Metro Jaya merilis kasus penyelundupan Kokain ke luar negeri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Rizky Syahrial
A A A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan modus penyelundupan narkotika jenis kokain yang beredar di Eropa, Australia, bahkan hingga Amerika Serikat (AS). Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan kokain ke Republik Ceko.

"Modus yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pelanggaran tindak pidana narkotika ini, dia melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet, dan pengiriman melalui jasa pengiriman paket," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Maka itu, kata dia, pihaknya dapat mengungkap peredaran barang haram itu.

"Sehingga ini bisa kita lakukan pengungkapan. Karena dia menggunakan jalur bandara," tambahnya.

Lanjut Zulpan, awalnya kasus ini terungkap dikarenakan adanya sebuah paket berisi boneka kecil (finger puppet) dari Republik Ceko. Dalam boneka tersebut ia menjelaskan ada serbuk biji-bijian tanaman.

"Setelah diperiksa di laboratorium Bea dan Cukai ternyata biji-bijian tersebut adalah biji coca yang mengandung narkotika jenis kokain," terangnya.



Alhasil, Zulpan mengatakan, Tim Bea Cukai langsung menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dari hasil lab tersebut selanjutnya tim Bea Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim," jelas Zulpan.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan penyelundupan narkotika jenis kokai yang dijual ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari kasus ini, jajarannya telah mengamankan satu orang pelaku berinisial SDS (51).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1541 seconds (0.1#10.140)