Tak Masuk dari Pintu Depan, Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Tidak Diketahui Media

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 15:02 WIB
loading...
Tak Masuk dari Pintu Depan, Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Tidak Diketahui Media
Mantan Menpora Roy Suryo kembali diperiksa sebagai tersangka kasus meme Presiden Jokowi. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RoySuryo tengah menjalani pemeriksaan ketiga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya , Jumat (5/8/2022). Kedatangan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya ini tanpa diketahui awak media yang telah menunggunya di depan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Berdasarkan pantauan di lokasi awak media telah menunggu sejak pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Akan tetapi, hingga pukul 13.00 WIB sesuai dengan waktu pelaksanaan pemeriksaan,RoySuryotidak tampak masuk melalui pintu depan.

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya awak media mendapatkan informasi dari pihak penyidik bahwa yang bersangkutan telah berada di dalam dan sedang menunggu untuk diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Diketahui,RoySuryobakal kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.Royakan diperiksa sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 5 Agustus 2022.

"Iya benar, akan dipanggil oleh Polda Metro, surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima olehRoySuryo," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 3 Agustus 2022.



Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karenaRoySuryomelakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.

"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalaniRoySuryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya.

Zulpan berharap,RoySuryodapat hadir dalam pemeriksaan itu. Sementara, dia mengatakan penahanan terhadap tersangka merupakan hak dari penyidik.

"Penahanan itu diatur memang. Tetapi ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa dilajukan penahanan," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)