Profil Pipit Heryanti, Kades Lambangsari Bekasi Tersangka Dugaan Pungli PTSL Ternyata Punya Segudang Prestasi

Kamis, 04 Agustus 2022 - 17:32 WIB
loading...
Profil Pipit Heryanti, Kades Lambangsari Bekasi Tersangka Dugaan Pungli PTSL Ternyata Punya Segudang Prestasi
Kepala Desa Lambangsari Pipit Heryanti. Foto: bpbd.bekasikab.go.id
A A A
JAKARTA - Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar ( pungli ) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, kades cantik ini memiliki segudang prestasi.

Pipit memenangi Pilkades pada 2018 lalu. Memimpin Desa Lambangsari dengan berbagai program kerjanya, dia dianggap salah satu kepala desa berprestasi sehingga pemerintah memberikannya penghargaan.
Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kades Lambangsari

Tahun 2020, Pipit pernah menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan kepala desa responsif terhadap gender.

Dia pun berkesempatan terbang ke New York, Amerika Serikat untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) mewakili kepala desa perempuan di Indonesia. Perwakilan kepala desa lainnya dari Papua dan Kutai Kartanegara.

Namun, karena wabah Corona atau Covid-19 merebak maka para kepala desa gagal berangkat ke Amerika Serikat termasuk Pipit. "Kita gagal berangkat pada rapat PBB karena wabah Corona di dunia sehingga terjadilah pembatalan," ujar Pipit dikutip dari website Pemkab Bekasi, Jumat (13/2/2020).
Baca juga: Begini Kronologi Penahanan Kades Lambangsari Berparas Cantik

Dia sudah mendapat pemberitahuan melalui surat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang memberitahukan Indonesia tidak mengirimkan perwakilan pada Sidang PBB.

Kemudian, penghargaan lain yang diraih Pipit dianggap berhasil mengimplementasikan Praktik Baik Keuangan Desa dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) pada tahun 2020.

Dari deretan prestasi itu, sayangnya Pipit tersandung kasus dugaan pungli PTSL sebesar Rp466 juta. “Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.180 sertifikat untuk tiga dusun,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Selasa (2/8/2022). Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan PH.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2122 seconds (0.1#10.140)