Izin Belum Lengkap, Gudang Bangkai Pesawat di Kemang Bogor Disegel
loading...
A
A
A
BOGOR - Gudang penyimpanan bangkai pesawat yang berada di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor disegel sementara. Sebab, gudang tersebut masih belum memiliki izin yang lengkap.
Kabid Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan izin gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha. Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.
”Kami melaksanakan penegakan penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi. Kami sudah memberikan penegakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” kata Wawan, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil pihak pengelola. Untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.
”Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika dilihat dari tata perundangan izin dari gudang tersebut masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB). ”Semuanya tertuang Perda 4 tahun 2015, Perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin lengkap,”ungkapnya.
Sementara itu, penjaga gudang Lukman mengatakan sejauh ini sang pemilik sudah menempuh untuk melengkapi perizinan. Diakuinya, dalam gudang tersebut hanya beraktivitas jika ada pesanan atau keluar masuk bangkai pesawat saja.
”Perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya. Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 WIB tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di jalan raya kemang,” tuturnya.
Kabid Ketertiban dan Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Wawan Darmawan mengatakan izin gudang tersebut baru sebatas izin lokasi RT RW dan Desa sampai nomor induk berusaha. Sehingga dilakukan penghentian kegiatan sementara.
”Kami melaksanakan penegakan penghentian sementara kegiatan silahkan dari pengelola agar klarifikasi. Kami sudah memberikan penegakan melihat data perizinannya dengan memasang police line dan segel,” kata Wawan, Jumat (29/7/2022).
Selanjutnya, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil pihak pengelola. Untuk mengklarifikasi perizinan, agar jelas keberadaan gudang yang menyimpan bangkai pesawat tersebut.
”Kalau kita lihat pertama bahwa kegiatan atas nama PT Tedi baru memiliki izin lokasi kedua izin usaha ketiga nomor induk berusaha (NIB) kemudian sudah ada persetujuan warga dari RT RW dan Kepala desa, cuma belum ke kecamatan setempat,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika dilihat dari tata perundangan izin dari gudang tersebut masih banyak yang harus diproses sampai Izin mendirikan bangunan (IMB). ”Semuanya tertuang Perda 4 tahun 2015, Perda 12 tahun 2019 tentang bangunan gedung bahwa setiap orang atau badan pada saat akan membangun atau merubah harus memiliki izin lengkap,”ungkapnya.
Sementara itu, penjaga gudang Lukman mengatakan sejauh ini sang pemilik sudah menempuh untuk melengkapi perizinan. Diakuinya, dalam gudang tersebut hanya beraktivitas jika ada pesanan atau keluar masuk bangkai pesawat saja.
”Perizinan sudah ditempuh oleh pemilik hanya belum lengkap dan akan ditanyakan kepihak yang mengurusnya. Memang biasanya pengiriman barang harus sampai sekitar pukul 03.00 WIB tapi pada hari kemarin kesiangan yang membuat kemacetan di jalan raya kemang,” tuturnya.
(ams)