Operasi Sikat Maung, Polres Tangerang Bekuk 30 Tersangka Pencurian

Senin, 25 Juli 2022 - 18:32 WIB
loading...
Operasi Sikat Maung, Polres Tangerang Bekuk 30 Tersangka Pencurian
Polresta Tangerang selam operasi sikat maung yang berlangsung 10 hari berhasil mengamankan 30 pelaku kejahatan. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang mengamankan 30 pelaku pencurian dari Operasi Sikat Maung 2022 yang diselenggarakan selama 10 hari sejak tanggal 13 Juli - 22 Juli 2022.Puluhan orang itu diamankan lantaran melakukan aksi kejahatan di Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan dari 30 pelaku tersebut, 2 di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dan dari Operasi ini, sebanyak 19 sepeda motor turut diamankan.

”Sepanjang Operasi Sikat Maung 2022, kami berhasil mengungkap 20 laporan masuk ke Polresta Tangerang,” kata Romdhon, Senin (25/7/2022).

Romdhon menjelaskan, Operasi Sikat Maung 2022 mengedepankan fungsi penegakan hukum dan fungsi pencegahan serta deteksi.
Yang di mana, sasaran Operasi yang dilakukan segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

”Untuk kasus curanmor sendiri kita temukan 4 kasus, curat 7 kasus, pencurian 3 kasus, curas 3 kasus, pemerasan 1 kasus dan penggelapan 2 kasus,” paparnya.

Dijelaskan Romdhon bahwa 3C (curanmor, curat dan curas) adalah yang paling dominan. Oleh karena itu, pihaknya menggelar operasi ini guna melakukan penegakan hukum, mencegah dan menciptakan efek jera bagi para pelaku.



Romdhon memerintahkan jajaran tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila pelaku kejahatan yang meresahkan atau membahayakan masyarakat. ”Sudah diperintahkan jangan ragu, apabila pelaku begal meresahkan masyarakat, tembak di tempat,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan 19 kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada pemiliknya.Romdhon berpesan agar para pemilik kendaraan lebih waspada dalam menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2906 seconds (0.1#10.140)