Ahok Dikaitkan dengan Kasus Brigadir J, Pengacara Akan Lapor Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias BTP (Ahok) akan menempuh hukum terhadap pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin dituduh mencemarkan nama baik Ahok.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi sebelum membuat laporan resmi. Dari hasil koordinasi dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasusnya bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Untuk itu, Ramzy menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin ke polisi. Dia sudah mengantongi bukti guna mempolisikan Kamaruddin, salah satunya rekaman video.
"Menurut penyidik bukti itu telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.
Kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy lalu menjawab kalau pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dapat dituntut minta maaf kalau jika tidak ingin dipolisikan.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
Ramzy menyebut Kamaruddin Simanjuntak sudah seenaknya mengaitkan nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.Hal itu berdasarkan video yang diunggah di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J. Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.
“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” tandas Ramzy.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, hari ini mendatangi Polda Metro Jaya guna berkonsultasi sebelum membuat laporan resmi. Dari hasil koordinasi dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasusnya bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Untuk itu, Ramzy menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin ke polisi. Dia sudah mengantongi bukti guna mempolisikan Kamaruddin, salah satunya rekaman video.
"Menurut penyidik bukti itu telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong," ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin merupakan bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.
Kliennya sempat menanyakan apakah pernyataan Kamaruddin bisa digolongkan sebagai tindak pidana atau tidak. Ramzy lalu menjawab kalau pernyataan Kamaruddin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sehingga dapat dituntut minta maaf kalau jika tidak ingin dipolisikan.
"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," katanya.
Ramzy menyebut Kamaruddin Simanjuntak sudah seenaknya mengaitkan nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.Hal itu berdasarkan video yang diunggah di media sosial.
Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi.
Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J. Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara.
“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” tandas Ramzy.
(thm)