Roy Suryo Ditetapkan Tersangka setelah Polisi Minta Pendapat 13 Saksi Ahli

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:55 WIB
loading...
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka setelah Polisi Minta Pendapat 13 Saksi Ahli
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli. Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli. Roy Suryo ditetapkan tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli. Setelah itu penyidik menaikkan status kasusnya ke penyidikan, hingga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.



"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).



Selain 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. "Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," jelasnya.

Saat ini, Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status tersangka.



"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1800 seconds (0.1#10.140)