Tampang Culun 3 Remaja Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang di Kali Cikeas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi memperlihatkan tampang tiga pelaku pembunuhan wanita berusia 16 yang jasadnya ditemukan di Kali Cikeas, Bekasi. Ketiga pelaku yang masih remaja itu masing-masing AM (19), D (19), dan B (18).
Ketiga tersangka dijejerkan saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terikat kabel tis.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AM merupakan otak pembunuhan. Ia mengajak tersangka D dan B untuk membantunya membunuh korban.
Kasus ini bermula karena pelaku sakit hati hubungannya dikandaskan oleh sang pacar (korban). Tak terima diputuskan, AM lalu mengajak dua temannya memperkosa korban. Peristiwa tersebut terjadi di Toko Bangunan, Jalan Ciracas Raya, pada Sabtu (16/7/2022) pukul 21.00 WIB.
“Pelaku (AM) tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Para pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban,” kata Zulpan.
Sehari sebelum kejadian, AM, D, dan B merencanakan pembunuhan dan akan menyetubuhi korban bersama-sama. Pelaku juga merencanakan mengambil ponsel korban.
Dalam aksinya, AM awalnya meminta korban untuk membersihkan kamarnya. Pada pukul 19.00 WIB AM menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas.
Setelah sampai di kamar, AM dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut. Korban kaget ada orang lain di dalam kamar itu.
“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban,” jelas Zulpan.
Korban pun akhirnya meninggal dunia. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban di Sungai Cikeas pada malam hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah orang tuanya masing-masing. Setelah penyidik melakukan interogasi mendalam, pelaku AM mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Ketiga tersangka dijejerkan saat jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022). Ketiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan tangan terikat kabel tis.
Dalam konfrensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AM merupakan otak pembunuhan. Ia mengajak tersangka D dan B untuk membantunya membunuh korban.
Kasus ini bermula karena pelaku sakit hati hubungannya dikandaskan oleh sang pacar (korban). Tak terima diputuskan, AM lalu mengajak dua temannya memperkosa korban. Peristiwa tersebut terjadi di Toko Bangunan, Jalan Ciracas Raya, pada Sabtu (16/7/2022) pukul 21.00 WIB.
“Pelaku (AM) tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Para pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban,” kata Zulpan.
Sehari sebelum kejadian, AM, D, dan B merencanakan pembunuhan dan akan menyetubuhi korban bersama-sama. Pelaku juga merencanakan mengambil ponsel korban.
Dalam aksinya, AM awalnya meminta korban untuk membersihkan kamarnya. Pada pukul 19.00 WIB AM menjemput korban di depan aquarium pemadam Ciracas.
Setelah sampai di kamar, AM dan korban sempat bersetubuh lalu terjadi adu mulut. Korban kaget ada orang lain di dalam kamar itu.
“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban,” jelas Zulpan.
Korban pun akhirnya meninggal dunia. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban di Sungai Cikeas pada malam hari.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah orang tuanya masing-masing. Setelah penyidik melakukan interogasi mendalam, pelaku AM mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(thm)