Tampang Culun 3 Remaja Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang di Kali Cikeas

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:25 WIB
loading...
A A A
“Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak satu kali minta tolong. Kejadian itu membuat AM mencekik dan menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban,” jelas Zulpan.

Korban pun akhirnya meninggal dunia. Para tersangka kemudian membuang jenazah korban di Sungai Cikeas pada malam hari.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah orang tuanya masing-masing. Setelah penyidik melakukan interogasi mendalam, pelaku AM mengakui merencanakan dan melaksanakan perbuatannya bersama dengan D dan B.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
(thm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)