Mabuk Berat, Pria Ini Aniaya Santri Pondok Pesantren Kresek Tangerang

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:52 WIB
loading...
Mabuk Berat, Pria Ini Aniaya Santri Pondok Pesantren Kresek Tangerang
Pemabuk ini menganiaya santri pondok pesantren Qurrotu Nafsin di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Polsek Kresek mengamankan seorang pria berinisial MF (23) lantaran menganiaya seorang santri di sebuah pondok pesantren Qurrotu Nafsin di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.Pelaku merupakan warga asli Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di sekitar lokasi.

Kejadian bermula pada saat korban berinisial SA (15) sedang bertugas jaga malam di Ponpes Qurrotu Nafsin itu. ”Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan,” kata Romdhon, Jumat (22/7/2022).

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban.

”Saksi KRM itu datang untuk memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar. Namun pelaku berhasil melepaskan diri dan kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir,” tegasnya.



Alhasil, korban penganiayaan menjadi dua orang yakni SA dan KRM. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku pergi begitu saja.Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 21 Juli 2022 kemarin di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan pondok pesantrentersebut, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)