2 Tahun Berhenti, Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Tangerang Digelar Lagi
loading...
A
A
A
TANGERANG - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Cikokol, Kota Tangerang menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Kota Tangerang. Razia ini kembali digelar setelah sempat berhenti selama dua tahun karena Covid-19.
Razia pajak kendaraan bermotor ini menyasar semua pengendara, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk. Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol, Subur mengatakan, kegiatan razia gabungan tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak membayar pajak atau yang terlambat membayar.
"Karena kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi Covid-19, dan kita mulai lagi yang dimulai bulan ini. Kemarin kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur," kata Subur.
Subur mengungkapkan, masyarakat yang terjaring razia ini tidak ditilang. Melainkan diberi surat peringatan untuk membayar pajak. Selain itu, berhentinya razia pajak kendaraan selama dua tahun ini dianggap membuat masyarakat lengah membayar pajak.
"Banyak wajib pajak yang terjaring hari ini. Kita tidak menilang, melainkan memperingati kita kasih surat, dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu," ujarnya. Baca: Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak
Samsat Cikokol juga menyediakan pelayanan bayar pajak di tempat razia. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia menyanggupi untuk membayar saat itu juga, akan langsung diarahkan ke tempat yang sudah tersedia.
"Kalau tidak bawa uang kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi," tuturnya.
Subur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga terhadap pembanguan khususnya di wilayah Provinsi Banten.
Razia pajak kendaraan bermotor ini menyasar semua pengendara, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga truk. Kasie Penerimaan dan Penagihan UPTD Samsat Cikokol, Subur mengatakan, kegiatan razia gabungan tersebut untuk menjaring dan menyadarkan masyarakat wajib pajak yang tidak membayar pajak atau yang terlambat membayar.
"Karena kita kemarin dua tahun off kondisi pandemi Covid-19, dan kita mulai lagi yang dimulai bulan ini. Kemarin kita melaksanakan juga di wilayah Cadas dan Bayur," kata Subur.
Subur mengungkapkan, masyarakat yang terjaring razia ini tidak ditilang. Melainkan diberi surat peringatan untuk membayar pajak. Selain itu, berhentinya razia pajak kendaraan selama dua tahun ini dianggap membuat masyarakat lengah membayar pajak.
"Banyak wajib pajak yang terjaring hari ini. Kita tidak menilang, melainkan memperingati kita kasih surat, dan surat peryataan kesanggupan kapan membayar pajak itu," ujarnya. Baca: Warga Depok Diminta Manfaatkan Pemutihan PKB hingga Diskon Pajak
Samsat Cikokol juga menyediakan pelayanan bayar pajak di tempat razia. Apabila masyarakat yang terjaring saat razia menyanggupi untuk membayar saat itu juga, akan langsung diarahkan ke tempat yang sudah tersedia.
"Kalau tidak bawa uang kita kasih surat kesanggupan bayar itu yang tertera 14 hari setelah ada penindakan. Kalau tidak bayar juga kita akan serahkan kepada polisi untuk selanjutnya jika ada razia lagi diperingatkan lagi," tuturnya.
Subur pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak. Apabila taat pajak akan berpengaruh juga terhadap pembanguan khususnya di wilayah Provinsi Banten.
(hab)