Korban Tewas Kecelakaan Maut Cibubur Diberikan Santunan Rp50 Juta

Selasa, 19 Juli 2022 - 14:05 WIB
loading...
Korban Tewas Kecelakaan...
Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat. Foto/MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Penanggung Jawab Bidang Kesamsatan Jasa Raharja Bekasi, Rachmat mengatakan akan memberikan santunan sebesar Rp50 Juta untuk korban tewas dalam kecelakaan di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022).

”Per jiwa Rp50 juta untuk korban yang meninggal dunia itu berupa santunan,” kata Rachmat kepada wartawan saat mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati di Jakarta Timur, Selasa (19/7/2022).

Selanjutnya, kata Rachmat, korban luka-luka mendapat penggantian biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

“Yang luka-luka itu hanya penggantian biaya perawatan maksimalnya 20 juta. Tergantung gimana tindakannya. Kalau tindakannya hanya tindakan ringan, ya itu yang diganti gitu untuk luka-luka,” katanya.

Pemberian santunan dan biaya pengganti tersebut dilakukan, karena kata Rachmat, kejadian kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu masuk ke wilayah Jasa Raharja Bekasi.



”Nah kami di sini bertindak sesegera mungkin mendampingi tim forensik untuk segera mendapatkan identitas dari korban, karena setiap korban kecelakaan lalu lintas itu dijamin Jasa Raharja, dan kami harus segera memberikan hak untuk santunannya,” sambungnya.

Saat ini, bantuan telah diberikan untuk lima korban kecelakaan. Rachmat menjelaskan, pihaknya akan sesegera mungkin memberikan santunan maupun biaya pengganti pengobatan.

”Sampai saat ini kita baru 5 kan ya, TNI, dua yang di wilayah Bogor itu kita usahakan sesegera mungkin, kami mengkhawatirkan ada kebutuhan lain dari pihak keluarga kan terkait prosesi pemakaman atau apa pun itu,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)