Tanahnya Kena Proyek Jalan Alternatif Transyogi, Warga Depok Surati Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kecewa dengan proyek jalan Alternatif Transyogi di Harjamukti, Kota Depok, warga Depok bernama Jhon Simbolon menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri ATR/BPN, dan Menteri BUMN.
Kuasa Hukum Jhon, Sahat Poltak Siallagan mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. “Kasihan bapak John kini tinggal di atas puing bangunan rumah yang telah dihuni sejak tahun 1999,” kata Sahat, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya
Rumah Jhon dirobohkan oleh salah satu perusahaan kontraktor pada 17 Juni 2022. Sejak saat itu, pemilik tanah dengan nomor sertifikat SHM 10024 merelakan rumah dengan usaha tambal ban dan ayunannya rata.
Menurut Sahat, Jhon bersikukuh enggan melepas tanahnya yang dihargai Rp50 juta per meter. Sementara, pengembang hanya menyanggupi Rp30 juta per meter.
Hingga kemudian pada 16 Maret 2021, pihak perusahaan menerangkan bahwa mereka telah melakukan ganti rugi kepada seseorang yang mengaku pemilik tanah berdasarkan akta pelepasan hak No 22 tanggal 23 Oktober 2019.
Dia menilai ada dugaan mafia tanah terhadap klieinnya. Sebab, seseorang yang disebut pemilik tanah telah meninggal dunia pada 2016 berdasarkan informasi yang mereka gali.
"Jadi sangatlah patut diduga motif melakukan transaksi melalui pelepasan hak untuk memenuhi hasratnya untuk menginginkan tanah milik klien kami yang sejak tahun 2018 sudah diincar," ujar Sahat.
Pihak korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Depok dan Komnas HAM pada 21 Juni 2022. Sebab, penghancuran dan penggusuran bangunan membuat trauma mendalam kliennya.
Pihaknya juga telah beberapa kali membuat surat pengaduan kepada Presiden Jokowi, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kejagung, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Kapolri, serta Kapolda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Jhon, Sahat Poltak Siallagan mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok. “Kasihan bapak John kini tinggal di atas puing bangunan rumah yang telah dihuni sejak tahun 1999,” kata Sahat, Minggu (17/7/2022).
Baca juga: Dugaan Mafia Tanah, Ketua PTSL BPN Jakut Ditangkap Polda Metro Jaya
Rumah Jhon dirobohkan oleh salah satu perusahaan kontraktor pada 17 Juni 2022. Sejak saat itu, pemilik tanah dengan nomor sertifikat SHM 10024 merelakan rumah dengan usaha tambal ban dan ayunannya rata.
Menurut Sahat, Jhon bersikukuh enggan melepas tanahnya yang dihargai Rp50 juta per meter. Sementara, pengembang hanya menyanggupi Rp30 juta per meter.
Hingga kemudian pada 16 Maret 2021, pihak perusahaan menerangkan bahwa mereka telah melakukan ganti rugi kepada seseorang yang mengaku pemilik tanah berdasarkan akta pelepasan hak No 22 tanggal 23 Oktober 2019.
Dia menilai ada dugaan mafia tanah terhadap klieinnya. Sebab, seseorang yang disebut pemilik tanah telah meninggal dunia pada 2016 berdasarkan informasi yang mereka gali.
"Jadi sangatlah patut diduga motif melakukan transaksi melalui pelepasan hak untuk memenuhi hasratnya untuk menginginkan tanah milik klien kami yang sejak tahun 2018 sudah diincar," ujar Sahat.
Pihak korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Depok dan Komnas HAM pada 21 Juni 2022. Sebab, penghancuran dan penggusuran bangunan membuat trauma mendalam kliennya.
Pihaknya juga telah beberapa kali membuat surat pengaduan kepada Presiden Jokowi, Stafsus Presiden Bidang Hukum, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Kejagung, Menteri BUMN, Menteri ATR/BPN, Kapolri, serta Kapolda Metro Jaya.
(jon)