Penuh Haru! Mahasiswi Pembuang Bayi Dinikahkan di Polres Jaktim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswi berinisial MS (19), pelaku pembuang bayi perempuan di pinggir Kali Ciliwung, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur dinikahkan di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (7/7/2022). MS yang ditahan polisi ini dinikahkan secara sah dengan pria yang menghamilinya, N (20).
Prosesi pernikahan berlangsung haru dan khidmat disaksikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono. "Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan akad nikah saudari MS dan saudara N yang salah satunya merupakan tersangka kasus pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak pada 1 Juni 2022. Jadi sudah satu bulan usia bayi tersebut," ujar Budi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka
Prosesi akad nikah atas permohonan keluarga pelaku yakni AM beserta istri karena dari kedua belah pihak keluarga sudah melakukan pertemuan. "Dengan rasa kemanusiaan kami mengizinkan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut. Sudah kita tahan pelaku selama satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," katanya.
Budi menjelaskan, karena bayi perempuan selaku korban tidak bersalah dan mempelai pria mau bertanggung jawab, dirinya mengizinkan akad nikah di Mapolres Jakarta Timur meski dengan acara tertutup.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo
Karena proses hukum tetap berlanjut, tersangka MS tetap dijerat tuntutan sejumlah pasal pidana pembuangan bayi dan kekerasan anak. "Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
MS, mahasiswi pelaku pembuang bayi dapat ditemukan setelah pihak RSCM menyampaikan adanya perempuan yang mengalami pendarahan dan dilarikan secara darurat ke RSCM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Prosesi pernikahan berlangsung haru dan khidmat disaksikan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono. "Polres Metro Jakarta Timur melaksanakan akad nikah saudari MS dan saudara N yang salah satunya merupakan tersangka kasus pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak pada 1 Juni 2022. Jadi sudah satu bulan usia bayi tersebut," ujar Budi, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Bekasi Jadi Tersangka
Prosesi akad nikah atas permohonan keluarga pelaku yakni AM beserta istri karena dari kedua belah pihak keluarga sudah melakukan pertemuan. "Dengan rasa kemanusiaan kami mengizinkan akad nikah di Polres Metro Jakarta Timur, tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut. Sudah kita tahan pelaku selama satu bulan dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," katanya.
Budi menjelaskan, karena bayi perempuan selaku korban tidak bersalah dan mempelai pria mau bertanggung jawab, dirinya mengizinkan akad nikah di Mapolres Jakarta Timur meski dengan acara tertutup.
Baca juga: Polisi Ciduk Wanita Pembuang Bayi di Jati Pulo
Karena proses hukum tetap berlanjut, tersangka MS tetap dijerat tuntutan sejumlah pasal pidana pembuangan bayi dan kekerasan anak. "Pelaku dikenakan pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujarnya.
MS, mahasiswi pelaku pembuang bayi dapat ditemukan setelah pihak RSCM menyampaikan adanya perempuan yang mengalami pendarahan dan dilarikan secara darurat ke RSCM. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
(jon)