Polisi Tangkap 3 Kawanan Curanmor yang Kerap Beraksi di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polsek Pondok Gede, Bekasi, menangkap tiga kawanan pencurian kendaran bermotor ( curanmor ). Ketiganya ditangkap karena kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bekasi .
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, ketiga tersangkanya yakni WF (20), SR (20), dan DJ (17). Adapun, dari hasil identifikasinya mereka komplotan pelaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.
"Terhadap tiga pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai enam kali pencurian kendaraan bermotor. Dia (pelaku) pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya," kata Herman kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperhatikan motor yang tidak dikunci setang. Nantinya ketiga pelaku bakal mendorong motor tersebut ke rumahnya.
"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook," jelas dia.
Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan duit tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon mengatakan, ketiga tersangkanya yakni WF (20), SR (20), dan DJ (17). Adapun, dari hasil identifikasinya mereka komplotan pelaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di wilayah Jatiasih dan Pondok Melati.
"Terhadap tiga pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai enam kali pencurian kendaraan bermotor. Dia (pelaku) pengakuannya dua bulan terakhir melakukan tindakannya," kata Herman kepada wartawan, Selasa 5 Juli 2022.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memperhatikan motor yang tidak dikunci setang. Nantinya ketiga pelaku bakal mendorong motor tersebut ke rumahnya.
"Mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook," jelas dia.
Ketiga pelaku lalu menjual motor bodong tersebut di media sosial dengan kisaran harga di bawah Rp1 juta. Kepada polisi, pelaku mengatakan duit tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Pengakuan mereka dipakai untuk kebutuhan sehari hari. Untuk bayar kontrakan pengakuan mereka seperti itu," ucap Herman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup Herman.
(mhd)