Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu

Minggu, 26 April 2020 - 13:55 WIB
loading...
Polisi Ringkus Pembunuh yang Mayatnya Ditemukan di Setu
Salah satu pelaku pembunuhan di Setu. Foto/Polres Depok
A A A
DEPOK - Tim gabungan dari Polrestro Depok meringkus dua pelaku pelaku pembunuhan terhadap wanita yang mayatnya ditemukan di pinggir Setu Pengarengan, Rabu 15 April 2020. IR dan RT dibekuk Jalan Pekapuran depan Amal Mulia Sukamaju Baru, Tapos, Depok, Jumat 24 April 2020 malam.

Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang wanita yaitu DN (51) tewas. Kemudian, para pelaku itu membawa kabur harta milik DN.

Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, pada malam kejadian yaitu Rabu 15 April pukul 22.30 WIB, pelaku berboncengan dengan korban. Mereka menggunakan motor tanpa pelat nomor dari arah Boker Pasar Rebo Jakarta Timur. Ketika tiba di pinggir Setu mereka berhenti. Di sana pelaku langsung membekap korban dan melukai dengan celurit.

"Posisi korban sedang berdiri. Korban langsung didekap dan dipiting kemudian digorok dengan clurit hingga meniggal dunia," kata Deddy, Minggu (26/4/2020).

Ketika korban sudah tak bernyawa, pelaku langsung menggasak hartanya. Setelah itu pelaku melarikan diri. "Benda yang diambil yaitu HP merk Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp1.300.000," ungkapnya.

Pelaku membiarkan begitu saja jasad korban di pinggir Setu. Hingga akhirnya ada warga yang melihat dan melaporkan penemuan mayat. "Lalu tim gabunganmelakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," bener Deddy.

Penuturan pelaku, setelah membunuh korban mereka langsung pergi ke Pekapuran. Pagi harinya mereka menjual barang hasil rampasan. "Cincin dijual di toko emas di Pasar Rebo, Jaktim oleh RT. Sedangkan kalung dijual pelaku IR ke Pasar Cisalak Depok," tambahnya.

Berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana baru kali ini. Kini kedua pelaku masih diminta keterangan penyidik.

Dari kedua dari pelaku diamankanbarang bukti antara lain satu unit sepeda motor Supra X tanpa nopol, satu buah clurit, satu buah HP merk Samsung, satu stel baju yg dipakai korban, satu stel baju yg dipakai pelaku dan satu buah HP merk Asus. "Mereka dijerat Pasal 365 KUHP Jo 338 KUHP Jo 340 KUHP," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)