Tak Ditahan, 5 Pelaku Bullying Remaja Wanita di Bogor Wajib Lapor

Rabu, 29 Juni 2022 - 14:57 WIB
loading...
Tak Ditahan, 5 Pelaku...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota tidak melakukan penahanan kepada lima pelaku aksi bullying terhadap remaja wanita berinisial FC (15) di wilayah Kota Bogor. Meski demikian, kelima pelaku perundungan ini diminta wajib lapor.

"Tidak ditahan, di bawah pengawasan orang tua dan wajib lapor," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Rabu (29/6/2022).

Dalam perkara perundungan ini, kata dia, polisi akan mengedepankan diversi kepada para pelaku. Karena mengingat usia dari mereka masih sangat belia.

"Istilahnya adalah anak berhadapan dengan hukum, ataupun permasalahan-permasalahan terkait dengan anak ada proses difersivikasi, musyawarah ada restorative justice yang akan kami lakukan termasuk konseling secara psikologi," ungkapnya.

Nantinya, pelaku termasuk korban akan dilakukan trauma healing. Sehingga, diharapkan para remaja tersebut masih dapat dibina untuk ke depannya.



"Pelaku termasuk juga pada korban sebagai trauma healing ya. Karena anak-anak ini masih bisa dilakukan pembinaan, masih bisa dilakukan pendidikan kepada mereka untuk tidak melakukan hal-hal seperti ini," tuturnya.

Pembimbing Pemasyarakatan Bapas Kelas II Bogor Julizar Jusuf Hutahaean mengatakan, akan melakukan pendampingan kepada para pelaku.

"Kami dari pihak Bapas memang diwajibkan mendampingi anak ini di setiap tahap mulai dari pemeriksaan kepolisian, kejaksaan hingga sidang pengadilan. Diversi ini adalah bentuk dari salah satu restorative justice, penyelesaian perkara di luar pengadilan tetapi harus ada kesepakatan dari dua belah pihak terutama pihak korban," tutur Julizar.

Pendamping Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor Aldie Wijaya mengatakan, pihaknya akan melakukan trauma healing kepada korban. Tetapi, sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan kondisi psikologis untuk menentukan treatmen yang akan dilakukan.

"Kita sekedar konseling korban trauma healingnya dan kalau untuk si pelaku mungkin bisa kita edukasinya aja. Nanti kita cek dulu dari psikologinya (korban) dulu nanti setelah dapatkan hasil baru bisa kita tentukan seperti apa," tutur Aldie.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)