Ini Lokasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Imbas Ganti Nama Jalan

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:19 WIB
loading...
Ini Lokasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Imbas Ganti Nama Jalan
Pemprov DKI Jakarta mempermudah masyarakat yang hendak mengubah dokumen kependudukan terkait kebijakan 22 jalan yang berganti nama. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan mempermudah masyarakat yang hendak mengubah dokumen kependudukan terkait kebijakan adanya 22 jalan yang berganti nama. Salah satunya, dengan melakukan aksi jemput bola.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, hal itu dilakukan dengan cara membuka posko serentak di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten administrasi, mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Beberapa titik lokasi yang tengah mengadakan layanan pergantian data kependudukan, yakni:

1. Jakarta Selatan: Duren Tiga, RW 7/RW 02
2. Jakarta Pusat: Jl. A. Hamid Arief, RW 06/RT 10.
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al-Hikmah Hidayah, Jl. Raya Setu Cipayung, RW 03.
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jl. Guru Makmun, Kel. Rawa Buaya
5. Jakarta Utara: Apartemen Gold Coast
6. Kabupaten Kepulauan Seribu: Pulau Panggang, RW 03 dan RW 02

Berdasarkan data dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta, sebanyak 5.637 wajib KTP akan diganti data kependudukannya akibat perubahan nama jalan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

JAKARTA PUSAT

1. Jalan Tino Sidin: 264 Wajib KTP
2. Jalan Mahbub Djunaidi: 91 Wajib KTP
3. Jalan A. Hamid Arief: 1 Wajib KTP
4. Jalan H. Imam Sapi’ie: 180 Wajib KTP

JAKARTA BARAT

1. Jalan Guru Ma’mun: 1.032 Wajib KTP
2. Jalan Syeikh Junaid Al Batawi: 96 Wajib KTP

JAKARTA SELATAN

1. Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP
2. Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP

JAKARTA TIMUR

1. Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP
2. Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP
3. Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

”Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” ungkap Budi.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)