Ini Lokasi Layanan Perubahan Data Kependudukan Imbas Ganti Nama Jalan

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:19 WIB
loading...
A A A
1. Jalan KH. Guru Amin: 736 Wajib KTP
2. Jalan HJ. Tutty Alawiyah: 120 Wajib KTP

JAKARTA TIMUR

1. Jalan Haji Darip: 359 Wajib KTP
2. Jalan Entong Gendut: 528 Wajib KTP
3. Jalan Mpok Nori: 451 Wajib KTP
4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un: 1.779 Wajib KTP

Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu tidak ada wajib KTP yang terkena perubahan data kependudukan. Meski demikian, posko layanan tetap dibuka untuk melayani berbagai kebutuhan warga terkait data kependudukan.

”Masyarakat hanya perlu membawa dokumen (KTP, KK, KIA) lama untuk kami ganti dengan yang baru. Bagi masyarakat yang mempunyai kendala secara medis atau tidak mampu datang ke posko layanan, akan kami antarkan secara langsung ke rumahnya,” ungkap Budi.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)