Pemprov DKI Ingatkan Holywings Jangan Coba-coba Beroperasi Lagi

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:10 WIB
loading...
Pemprov DKI Ingatkan...
Pemprov DKI resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28/6/2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI resmi melarang semua outlet Holywings di Jakarta beroperasi mulai Selasa (28/6/2022). Manajemen Holywings diminta menaati aturan tersebut sebagai tanda warga negara yang baik.

"Sejak ditutup hari ini, pastinya sudah tidak boleh ada aktivitas," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.



Ia menyebutkan total ada 12 outlet Holywings di Jakarta, termasuk The Garrison Kemang. Penutupan dilakukan lantaran adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan outlet Holywings, seperti penyalahgunaan izin.

"Kami berharap para pelaku usaha, khususnya Holywings yang hari ini ditutup mempunyai iktikad baik, punya niat yang sama untuk memperbaiki. Tidak perlu kami lakukan pengawasan. Kalau memang sudah dilakukan penutupan tentunya sebagai warga negara yang baik, patuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.



Satpol PP DKI Jakarta telah mendapatkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan kegiatan penutupan ini. Maka itu, pihaknya secara secara serentak melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.



"Dari 12 itu ada 5 tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan, 4 lokasi ada di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Barat, dan 1 Jakarta Pusat. Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)