Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan

Senin, 27 Juni 2022 - 17:48 WIB
loading...
Mengaku Dibayar Rp150.000, ABG 16 Tahun Ini Nekat Bakar Rumah Kontrakan
Remaja berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Cipinang Muara I RT 07/14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.Foto/MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Seorang remaja berinisial ND (16) nekat membakar rumah kontrakan yang disewanya di Jalan Cipinang Muara I RT 07/14, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. ND nekat melakukan aksi pembakaran rumah tersebut karena disuruh seseorang dengan imbalan uang Rp150.000.

Pengakuan pelaku ini disanggah Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur , AKBP Ahsanul Muqaffi. Menurut Ahsanul, pelaku melancarkan aksi membakar secara sadar dan sengaja untuk kedua kalinya.

"Ihwal dibayar Rp150.000 itu tidak benar. Informasinya karena sakit hati. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya dilakukan," ujar Ahsanul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ahsanul menegaskan, ND membakar kontrakannya karena kesal dengan Marpuah pemilik kontrakan. Tersangka kesal karena sering ditegur pemilik kontrakan karena kebisingan yang ditimbulkannya saat bermain gitar di tengah malam.

Ahsanul melanjutkan, ND membakar kontrakannya dengan menggunakan kain batik untuk gendongan bayi. Beruntung, api yang ditimbulkannya belum membesar sehingga masih dapat ditangani oleh warga sekitar. Baca: 4 Tersangka Pembakar Rumah Warga Buleleng Dibekuk Polisi

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja menjelaskan, penyidik masih mendalami pengakuan ND yang sengaja membakar kontrakan karena disuruh seseorang berinisial J.

Penyidik masih menelusuri keberadaan J, guna memastikan keterangan ND tersebut."Masih pengembangan kasus ini," ujarnya.

Sebagai informasi, ND hendak membakar kontrakan tempat tinggalnya pada Minggu, 26 Juni 2022 dini hari. ND yang merupakan seorang pengamen, sering memainkan alat musik gitarnya saat waktu tengah malam sehingga mengusik tetangga kontrakannya.

Lantaran dianggap sering mengganggu, pemilik kontrakan, Marpuah berupaya menegurnya dengan baik-baik. Atas perbuatannya ND dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)