Antisipasi Kedatangan Ormas, Holywings Tanjung Duren Dijaga Polisi

Minggu, 26 Juni 2022 - 00:25 WIB
loading...
Antisipasi Kedatangan Ormas, Holywings Tanjung Duren Dijaga Polisi
Jajaran Polsek Tanjung Duren, melakukan penjagaan di salah satu cabang Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, mengantisipasi adanya massa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat melakukan penjagaan di salah satu cabang Holywings di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya massa yang menggeruduk.

"Kita lakukan antisipasi saja, memastikan HW ( Holywings ) tutup, dan tidak ada gesekan dengan ormas," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Bintang Baskoro saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Bintang mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah anggota di sana. Sejauh ini, kata dia, kondisi dan situasi di sekitar lokasi masih kondusif.

"Situasi kondusif, outlet tutup, hanya ada beberapa security di HW yang berjaga," lanjutnya.

Baca juga: Geruduk Holywings Gunawarman, GP Ansor Tempel Poster Tutup Holywings

Sebelumnya, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggeruduk 3 Holywings di Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam. Tiga titik Holywings didatangi yakni Holywings Gunawarman, Holywings Senayan Park Mall, serta Holywings Gatot Soebroto Club V.



Mereka kesal dengan adanya promosi minuman keras (miras) yang menyematkan nama 'Muhammad' dan 'Maria' oleh restoran, kelab malam, dan bar, Holywings.

"Promosi ini tidak selayaknya ada, ini nasional dan mengganggu umat muslim dalam menjaga keberagaman," ujar Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta Sufyan Hadi, Jumat.

Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.

"Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Promosi tersebut baru diunggah beberapa waktu lalu untuk hari Kamis, 23 Juni 2022 kemarin, hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. Alhasil, belum diketahui apakah promosi tersebut menaikkan jumlah pelanggan Holywings ataukah tidak.

"6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)