Antisipasi Kedatangan Ormas, Holywings Tanjung Duren Dijaga Polisi

Minggu, 26 Juni 2022 - 00:25 WIB
loading...
A A A
Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto Pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut, motif Holywings mengunggah konten promosi miras berbau SARA guna menarik pengunjung pada outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60%.

"Namun demikian, kita akan terus dalami motif lainnya," ujar Budhi kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Promosi tersebut baru diunggah beberapa waktu lalu untuk hari Kamis, 23 Juni 2022 kemarin, hanya saja kasus tersebut lebih dahulu diungkap polisi. Alhasil, belum diketahui apakah promosi tersebut menaikkan jumlah pelanggan Holywings ataukah tidak.

"6 tersangka ini punya peran dan tugas masing-masing, jadi ujungnya adalah produk tadi, even promosi yang mereka sampaikan. Namun, dalam prosesnya mereka saling berdiskusi, saling menyampaikan dan semacamnya, terakhir mengambil keputusan Direktur Kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf di bawahnya," katanya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)