Meresahkan, Satpol PP Tertibkan Terminal Bayangan di Pondok Pinang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menertibkan terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Perusahaan otobus (PO) juga diminta tak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu, 29 Juni 2022 mendatang.
”Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
”Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak,” tuturnya.
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.”Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” katanya.
”Ini penyuluhan terakhir ke pengelola sampai batas waktu hari Rabu depan,” ujar Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat pada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Penertiban terminal bayangan tersebut mengacu Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut.
”Serta denda administrasi dan sanksi kurungan (penjara) jika aturan itu tidak diindahkan. Perusahaan otobusnya juga akan kita tindak,” tuturnya.
Mantan Kasatpol PP Jakarta Barat itu menambahkan, kegiatan penjualan karcis di terminal harus memiliki izin dari operator PO bus. Izin tersebut harus dibuktikan dengan surat kuasa dari operator PO bus yang menanungi.”Kalau itu dilanggar, nanti kita meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan surat peringatan dan nanti eksekusinya dari Satpol PP,” katanya.
(ams)