Buka hingga Pukul 12.00 WIB, Berikut Layanan SIM Keliling di Jakarta

Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:51 WIB
loading...
Buka hingga Pukul 12.00...
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di DKI Jakarta. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta . Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mendatangi lima lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini.

Berdasarkan data yang dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Sabtu (18/6/2022) buka mulai pukul 08.00-12 WIB. Berikut lokasinya:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.



Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak masing-masing Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)