Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

Jum'at, 17 Juni 2022 - 07:30 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang
Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online di Spa Rahayu, Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Panongan, Kabupaten Tangerang. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus prostitusi online di Spa Rahayu, Ruko Mardigrass Jalan Citra Boulevard, Panongan, Kabupaten Tangerang. Kedua tersangka yakni, N (22) dan HG (42).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Sillitonga mengatakan, kedua orang ini berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan sembilan terapis. Rata-rata terapis tersebut merupakan wanita berusia muda berusia di bawah 25 tahun.

"Kedua pelaku ini menawarkan layanan seksual melalui layanan aplikasi media sosial dan memberikan nomor WhatsApp operator. Kemudian, konsumen memilih calon terapis dan dilanjutkan dengan negosiasi harga hingga cocok," kata Shinto dalam keterangannya pada Jumat (17/6/2022).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy menambahkan, bisnis prostitusi online ini sudah berjalan selama dua bulan.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah. Mereka memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap satu kali pelayanan waktu pendek,” ujarnya.

Wendy menuturkan, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada tiga pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual.

Dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000.

Dalam perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal berlapis, di mana para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 296 KUHP tentang Kebiasaan atau Mata Pencaharian Memudahkan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)