Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub DKI

Rabu, 15 Juni 2022 - 06:54 WIB
loading...
Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan investigasi internal terhadap Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur. Diketahui dalam kasus tersebut Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, investigasi secara berkala dilakukan melalui Inspektorat Provinsi termasuk kepada Distamhut DKI Jakarta.

"Itu secara rutin Inspektorat sudah lakukan investigasi, tidak perlu khusus. Jadi secara rutin Inspektorat selalu melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan," kata Ariza kepada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) malam.

Ariza menuturkan, Pemprov DKI akan melihat fakta dan data dari hasil penyidikan kasus tersebut oleh Kejati DKI. Selanjutnya, Pemprov akan mengevaluasi untuk memastikan setiap pihak yang bersalah mendapat sanksi.

"Tentu iya pasti evaluasi diinternal apapun pasti dilakukan, tapi kan kita harus melihat fakta dan data. Tentu bagi siapa saja yang bersalah tentu akan ada sanksi," ujarnya.

Dia melanjutkan, Pemprov memposisikan diri mendukung yang dilakukan aparat agar semua permasalahan terkait hukum dapat diatasi.
"Terkait dengan permasalahan tanah itu yang sedang diselidiki kami serahkan pada aparat hukum. Pemprov DKI mendukung berbagai upaya pengungkapan masalah hukum agar dapat diselesaikan, tentu kami juga minta seluruh jajaran di Pemprov bisa melaksanakan tugas-tugasnya, berkinerja dengan baik tanpa adanya KKN," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk perluasan ruang terbuka hijau (RTH) di Cipayung, Jakarta Timur.

”Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial LD selaku notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)