Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading

Senin, 13 Juni 2022 - 17:58 WIB
loading...
Modus Tukar Uang, Pria Paruh Baya Tipu 6 Kantor Money Changer di Kelapa Gading
Polsek Kelapa Gading menangkap HW (56) terkait kasus penipuan terhadap sejumlah money changer di Kelapa Gading, Jakarta Utara.Foto/MPI/Johanes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menangkap HW (56) terkait kasus penipuan terhadap sejumlah money changer di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Modusnya pelaku berpura-pura menukarkan sejumlah mata uang asing.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan HW berawal dari laporan pengusaha money changer yang telah menjadi korban penipuan.

"Dalam laporan tersebut, korban penukaran mata uang asing merugi S$ (dolar Singapura) 14.000 atau senilai Rp155.750.000," kata Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara pada Senin (13/6/2022).

Wibowo menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV, petugas mendapati identitas HW. Tak menunggu lama, HW pun ditangkap di Tangerang Selatan pada Minggu, 5 Juni 2022.

"Modus pelaku ini berpura-pura melakukan penukaran uang, baik dalam bentuk USD maupun US Singapura," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan menghubungi pegawai money changer untuk bertemu di luar kantor. Saat bertemu, HW memberikan cek kosong dan ditukarkan dengan dolar Singapura maupun dolar Amerika Serikat.

"Pelaku menghubungi petugas dari kantor money changer tadi untuk membawa sejumlah uang yang akan ditukar dan bertemu di tempat yang telah ditentukan untuk melakukan transaksi dengan cek oleh pelaku," jelasnya.

Setelah transaksi dilakukan, kemudian pegawai money changer melakukan pencairan cek yang diberikan pelaku di salah satu bank. Saat berada di bank, cek tersebut rupanya tidak bisa dicairkan.

"Cek tadi sudah tidak berlaku lagi, expired," tegas Wibowo. Diketahui HW sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali di beberapa lokasi sejak tahun 2015.

Total kerugian dari enam money changer tersebut setidaknya mencapai nyaris Rp900 juta. Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)