Polisi Dalami Sumber Uang Rp2,3 Miliar dari Brankas Khilafatul Muslimin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami barang bukti uang sebanyak Rp2,3 miliar yang telah disita dari empat brankas di kantor pusat Ormas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan kantor pusat ormas tersebut beberapa waktu lalu.
"Kita temukan berangkas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai berisi lebih dari Rp2,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Terkait temuan sejumlah uang tersebut, kata dia, penyidik akan melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal muasal sumber uang miliaran rupiah tersebut.
"Itu kami dalami dulu ya, yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," kata Zulpan.
Meski demikian, dia enggan membeberkan secara rinci uang tersebut.
"Itu belum bisa saya sampaikan, itu detail kan, nanti," kata Zulpan.
Selain barang bukti uang, penyidik juga mendapati sejumlah atribut ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin di kantor pusat yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Kemudian, kita temukan juga catatan keuangan dan serta kita temukan buku tabungan rekening penampung," katanya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda.
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Zulpan.
Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang di antaranya AA, IN dan SW dan F. Saat ini tersangka F tengah melakukan perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita temukan berangkas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai berisi lebih dari Rp2,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Terkait temuan sejumlah uang tersebut, kata dia, penyidik akan melakukan pendalaman. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal muasal sumber uang miliaran rupiah tersebut.
"Itu kami dalami dulu ya, yang jelas itu ditemukan di brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," kata Zulpan.
Meski demikian, dia enggan membeberkan secara rinci uang tersebut.
"Itu belum bisa saya sampaikan, itu detail kan, nanti," kata Zulpan.
Selain barang bukti uang, penyidik juga mendapati sejumlah atribut ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin di kantor pusat yang ada di Kota Bandar Lampung.
"Kemudian, kita temukan juga catatan keuangan dan serta kita temukan buku tabungan rekening penampung," katanya.
Polda Metro Jaya kembali menangkap empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda.
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Zulpan.
Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang di antaranya AA, IN dan SW dan F. Saat ini tersangka F tengah melakukan perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Adapun pasal yang disangkakan yakni dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)