Pemprov DKI Godok Kepgub Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan Pemprov DKI terus memproses keputusan gubernur (Kepgub) terkait rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp10 ribu di Ibu Kota.
”Kepgub (tarif) integrasi terus kami proses,” ucap Ariza, Sabtu (11/6/2022).
Jika Kepgub diterbitkan, maka masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp10 ribu selama tiga jam.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memastikan semua transportasi di Jakarta terintegrasi. ”Pokoknya kami pastikan transportasi di Jakarta akan terintegrasi antar semua moda yang ada,” ujarnya.
Sementara Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan.
”Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi,” ungkap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
”Kepgub (tarif) integrasi terus kami proses,” ucap Ariza, Sabtu (11/6/2022).
Jika Kepgub diterbitkan, maka masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp10 ribu selama tiga jam.
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memastikan semua transportasi di Jakarta terintegrasi. ”Pokoknya kami pastikan transportasi di Jakarta akan terintegrasi antar semua moda yang ada,” ujarnya.
Sementara Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan tarif integrasi tiga moda transportasi yaitu Transjakarta , MRT, dan LRT Jakarta. Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10 ribu dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan.
”Komisi B menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi,” ungkap Ketua Komisi B Ismail di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(ams)