Kadishub DKI: Integrasi Tarif Transportasi Amanat Presiden Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sistem tarif integrasi transportasi di Ibu Kota merupakan hal mendesak. Sebab, hal itu tertuang dalam amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Amanat yang dimaksud Syafrin tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. "Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin, Rabu (23/3/2022).
Syafrin menambahkan, integrasi tersebut sudah terbilang telat karena presiden juga menginstruksikan pada Rapat Terbatas (Ratas) sekitar Januari 2019 lalu agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.
Kemudian, Syafrin menyebutkan setelah mendapat amanat Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung bergerak menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana.
Baca Juga: Integrasi Tarif Moda Transportasi di Jakarta Perlu Lembaga Khusus
"Yakni menyasar integrasi layanan dan rute yang dibuat sedemikian rupa sehingga mampu tersambung satu sama lain. Nah, ada dua lagi (yang belum terlaksana), salah satunya adalah integrasi tarif dan sistem pembayaran, ini yang sedang kita bahas bersama DPRD DKI," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait usulan tarif integrasi transportasi. Sebab, pemerintah setempat mengusulkan tarif integrasi Rp10.000.
Syafrin mengatakan, pemerintah setempat sudah mengusulkan kepada DPRD dan masih dilakukan pembahasan secara intens bersama Komisi B dan Komisi C. Dia berharap hasil kajian secepatnya disetujui dan tarif trasportasi di Jakarta terintegrasi semuanya satu tarif.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Amanat yang dimaksud Syafrin tersebut, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek. "Ada Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, di mana diamanatkan (untuk melakukan) integrasi," kata Syafrin, Rabu (23/3/2022).
Syafrin menambahkan, integrasi tersebut sudah terbilang telat karena presiden juga menginstruksikan pada Rapat Terbatas (Ratas) sekitar Januari 2019 lalu agar integrasi segera dilaksanakan dengan tenggat waktu satu tahun.
Kemudian, Syafrin menyebutkan setelah mendapat amanat Presiden Jokowi, Pemprov DKI langsung bergerak menyiapkan sistem integrasi transportasi yang berawal dari sarana dan prasarana.
Baca Juga: Integrasi Tarif Moda Transportasi di Jakarta Perlu Lembaga Khusus
"Yakni menyasar integrasi layanan dan rute yang dibuat sedemikian rupa sehingga mampu tersambung satu sama lain. Nah, ada dua lagi (yang belum terlaksana), salah satunya adalah integrasi tarif dan sistem pembayaran, ini yang sedang kita bahas bersama DPRD DKI," tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunggu persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait usulan tarif integrasi transportasi. Sebab, pemerintah setempat mengusulkan tarif integrasi Rp10.000.
Syafrin mengatakan, pemerintah setempat sudah mengusulkan kepada DPRD dan masih dilakukan pembahasan secara intens bersama Komisi B dan Komisi C. Dia berharap hasil kajian secepatnya disetujui dan tarif trasportasi di Jakarta terintegrasi semuanya satu tarif.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)