Fantastis, Dalang Kecelakaan Rekayasa Fortuner Tabrak Lari Ingin Klaim 4 Asuransi Total Rp15 Miliar

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:31 WIB
loading...
Fantastis, Dalang Kecelakaan Rekayasa Fortuner Tabrak Lari Ingin Klaim 4 Asuransi Total Rp15 Miliar
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat menggelar temu wartawan di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tersangka kasus kecelakaan rekayasa Fortuner tabrak pemotor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yakni Wahyu Suhada (39) menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Teranyar, pemeriksaan polisi menyatakan bahwa Wahyu berniat mencairkan asuransi sebesar Rp15 miliar.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit menjelaskan, Wahyu menyerahkan diri pada Kamis 9 Juni 2022 siang.

“Jadi semuanya (tersangka) sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata Awang dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).

Menurut Awang, pelaku memang terdesak dengan masalah keuangan. Pasalnya, dirinya baru saja mengalami kerugian dengan mengikuti aplikasi investasi kripto sejumlah Rp2,8 miliar.



“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDC cash,” tuturnya.

Adapun nilai sebesar Rp15 miliar, menurut Awang, didapatkan dari asuransi yang terdaftar untuk dirinya dan keluarganya. Secara total dia terdaftar di sebanyak empat perusahaan asuransi.

“Setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata ada empat asuransi yang dia miliki ya ada empat asuransi yang dia miliki, jadi ada asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” tuturnya.

Atas tindakannya, tersangka Wahyu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP persis dengan tersangka lainnya. Wahyu diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)