Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi
loading...
A
A
A
BEKASI - Kasus kecelakaan melibatkan mobil Fortuner menabrak pengendara motor hingga terpental ke Sungai Kalimalang , ternyata rekayasa. Belakangan, polisi mengungkap rekayasa dilakukan untuk mengklaim asuransi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke Sungai Kalimalang dari laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik, kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kombes Gidion, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).
Gidion menyebut kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak, dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.
"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.
"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya laporan terkait kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan dua korban pemotor.
Polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap satu korban yang diduga terpental ke Sungai Kalimalang dari laporan tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, baik secara saintifik, kemudian data-data lapangan, Polsek Cikarang Selatan dan Satlantas Polrestro Bekasi menyatakan dan menyimpulkan, memastikan bahwa kejadian kemarin adalah bukan kejadian sesungguhnya, tapi merupakan kejadian yang direkayasa," kata Kombes Gidion, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Senin (6/6/2022).
Gidion menyebut kejadian tersebut diinisiasi oleh dalang utama bernama Wahyu Suhada (35). Wahyu kemudian mengajak tiga tersangka lainnya, yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya (25), dan Asep Riak, dalam perannya masing-masing untuk memuluskan kasus rekayasanya.
"Kenapa mereka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan klaim asuransi," jelas Gidion.
Baca Juga
"Dipastikan bahwa sampai dengan hari Minggu, 5 Juni 2022 saudara Wahyu (sebelumnya dikabarkan tenggelam) masih hidup dan masih berada di satu tempat," sambungnya.
Atas perbuatan mereka, Polisi menetapkan seluruh pelaku atas dugaan kasus laporan palsu. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
"Bukan karena polisi balas dendam, bukan karena yang terlibat di sini, Basarnas, Brimob, kemudian dari relawan juga balas dendam, tetapi ini adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat," tukasnya.
(thm)