Divonis 1,3 Tahun Penjara, Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Tangsel Kabur

Rabu, 08 Juni 2022 - 07:03 WIB
loading...
Divonis 1,3 Tahun Penjara,...
Seorang pelaku penipuan kabur setelah diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejari Tangsel hingga saat ini masih terus memburu terpidana. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pelaku penipuan kabur setelah diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih terus memburu terpidana.

Pelaku diketahui bernama Bebin Nurmandja alias Bimo (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi memvonis dia 1,3 tahun penjara.

"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (7/6/2022).



Tidak diketahui sejak kapan pelaku meninggalkan rumahnya. Bahkan sang istri mengaku hingga kini tidak tahu di mana keberadaan suaminya itu. Semua nomor telepon miliknya tidak ada yang aktif saat dihubungi.

"Terakhir itu katanya pamit mau ada proyek di Batam," jelasnya.

Kepada Jaksa pengacara Bebin berdalih jika kliennya saat ini tengah berproses mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, petugas kejaksaan meragukan alasan itu lantaran keberadaan Bebin sendiri belum diketahui.

Kini petugas terus memburu keberadaan pelaku. Meski begitu, pihak Kejari Tangsel belum mau memasukkan status Bebin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita tetap mau nangkap. Artinya dalam ketetapan itu (putusan pengadilan tinggi), setelah waktu yang cukup, maka kita bisa meningkatkan ke DPO. Tapi sekarang belum," tuturnya.

Diketahui, Bebin dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)