Divonis 1,3 Tahun Penjara, Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Tangsel Kabur
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pelaku penipuan kabur setelah diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih terus memburu terpidana.
Pelaku diketahui bernama Bebin Nurmandja alias Bimo (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi memvonis dia 1,3 tahun penjara.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (7/6/2022).
Tidak diketahui sejak kapan pelaku meninggalkan rumahnya. Bahkan sang istri mengaku hingga kini tidak tahu di mana keberadaan suaminya itu. Semua nomor telepon miliknya tidak ada yang aktif saat dihubungi.
"Terakhir itu katanya pamit mau ada proyek di Batam," jelasnya.
Kepada Jaksa pengacara Bebin berdalih jika kliennya saat ini tengah berproses mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, petugas kejaksaan meragukan alasan itu lantaran keberadaan Bebin sendiri belum diketahui.
Kini petugas terus memburu keberadaan pelaku. Meski begitu, pihak Kejari Tangsel belum mau memasukkan status Bebin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tetap mau nangkap. Artinya dalam ketetapan itu (putusan pengadilan tinggi), setelah waktu yang cukup, maka kita bisa meningkatkan ke DPO. Tapi sekarang belum," tuturnya.
Diketahui, Bebin dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus itu kemudian berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.
Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bebin memang tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.
"Dari awal saya memang aneh, karena dia enggak juga ditahan. Sekarang saya dapat kabar, dia memang kabur saat ada putusan dari Pengadilan Tinggi. Karena dalam putusan itu, dia harus dijeblosin ke rumah tahanan negara," papar FRM dikonfirmasi terpisah.
Dia berharap, kasus yang dialaminya bisa menjadi evaluasi semua pihak demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi persepsi negatif tentang proses hukum yang bisa diperjualbelikan.
"Kalau hukum enggak jelas seperti ini, orang jadi takut bisnis. Percuma dibuat perjanjian segala macam di notaris maupun pejabat terkait kalau mitra bisnis kita berani curang karena hukum seolah bisa disimpang siurkan dengan lobi-lobi tertentu," tandasnya.
Pelaku diketahui bernama Bebin Nurmandja alias Bimo (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi memvonis dia 1,3 tahun penjara.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (7/6/2022).
Tidak diketahui sejak kapan pelaku meninggalkan rumahnya. Bahkan sang istri mengaku hingga kini tidak tahu di mana keberadaan suaminya itu. Semua nomor telepon miliknya tidak ada yang aktif saat dihubungi.
"Terakhir itu katanya pamit mau ada proyek di Batam," jelasnya.
Kepada Jaksa pengacara Bebin berdalih jika kliennya saat ini tengah berproses mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun demikian, petugas kejaksaan meragukan alasan itu lantaran keberadaan Bebin sendiri belum diketahui.
Kini petugas terus memburu keberadaan pelaku. Meski begitu, pihak Kejari Tangsel belum mau memasukkan status Bebin ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita tetap mau nangkap. Artinya dalam ketetapan itu (putusan pengadilan tinggi), setelah waktu yang cukup, maka kita bisa meningkatkan ke DPO. Tapi sekarang belum," tuturnya.
Diketahui, Bebin dilaporkan usai menipu seorang pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada tahun 2018 silam. Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Kasus itu kemudian berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.
Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada tanggal 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.
Sejak awal kasus hukumnya berjalan di pengadilan, Bebin memang tak menjalani penahanan. Hal itu pula yang disorot oleh korban FRM dengan terus mendesak petugas terkait menahannya agar tak melarikan diri.
"Dari awal saya memang aneh, karena dia enggak juga ditahan. Sekarang saya dapat kabar, dia memang kabur saat ada putusan dari Pengadilan Tinggi. Karena dalam putusan itu, dia harus dijeblosin ke rumah tahanan negara," papar FRM dikonfirmasi terpisah.
Dia berharap, kasus yang dialaminya bisa menjadi evaluasi semua pihak demi menegakkan keadilan hukum di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi persepsi negatif tentang proses hukum yang bisa diperjualbelikan.
"Kalau hukum enggak jelas seperti ini, orang jadi takut bisnis. Percuma dibuat perjanjian segala macam di notaris maupun pejabat terkait kalau mitra bisnis kita berani curang karena hukum seolah bisa disimpang siurkan dengan lobi-lobi tertentu," tandasnya.
(thm)