M Taufik Dipecat Gerindra? Ariza: Dia Masih Anggota DPRD DKI dan Pengurus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menegaskan bahwa M Taufik masih anggota DPRD DKI dan pengurus partai hingga saat ini. M Taufik ramai disebut telah dipecat DPP Gerindra dari keanggotaan.
Pemecatan M Taufik mencuat setelah Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menyebut resmi diberhentikan.
"Tentu aturan mekanismenya seperti itu, tapi sampai detik ini Pak Taufik masih menjadi anggota DPRD dan juga pengurus di DPP Partai Gerindra dan juga sebagai anggota partai," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.
Ariza mengatakan, pemecatan M Taufik sebagai anggota partai masih dalam tahap rekomendasi yang disampaikan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
"Sejauh yang saya tahu itu hasil sidang MKP Majelis Kehormatan Partai, bentuknya baru rekomendasi. Jadi DPP belum memutuskan," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan bahwa DPP nantinya yang memutuskan terkait rekomendasi MKP. Ia menyerahkan semua kepada DPP terkait pemecatan M Taufik sebagai kader.
"Nanti DPP sendiri yang akan rapat menyikapi rekomendasi daripada Majelis Kehormatan Partai. Tentu kita berharap nanti apapun kebijakan yang diambil partai, oleh DPP tentu kebijakan yang baik untuk semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKP DPP Gerindra, Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sidang terhadap M Taufik pada 21 Februari 2022. Dalam sidang itu, Taufik berjanji tetap setia kepada Partai Gerindra dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur (dari Gerindra)," kata Wihadi di DPP Partai Gerindra.
Sementara itu, menanggapi kabar tersebut M Taufik mengaku baru mendengar kabar pemecatan dan belum menerima surat dari DPP.
"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," kata M Taufik saat jumpa pers di sebuah Kafe bilangan Cikini, Menteng, Jakarta
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Jadi Ketua Umum Perbasi
Pemecatan M Taufik mencuat setelah Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menyebut resmi diberhentikan.
"Tentu aturan mekanismenya seperti itu, tapi sampai detik ini Pak Taufik masih menjadi anggota DPRD dan juga pengurus di DPP Partai Gerindra dan juga sebagai anggota partai," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022) malam.
Ariza mengatakan, pemecatan M Taufik sebagai anggota partai masih dalam tahap rekomendasi yang disampaikan Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
"Sejauh yang saya tahu itu hasil sidang MKP Majelis Kehormatan Partai, bentuknya baru rekomendasi. Jadi DPP belum memutuskan," ucapnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan bahwa DPP nantinya yang memutuskan terkait rekomendasi MKP. Ia menyerahkan semua kepada DPP terkait pemecatan M Taufik sebagai kader.
"Nanti DPP sendiri yang akan rapat menyikapi rekomendasi daripada Majelis Kehormatan Partai. Tentu kita berharap nanti apapun kebijakan yang diambil partai, oleh DPP tentu kebijakan yang baik untuk semuanya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKP DPP Gerindra, Wihadi Wiyanto menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari sidang terhadap M Taufik pada 21 Februari 2022. Dalam sidang itu, Taufik berjanji tetap setia kepada Partai Gerindra dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur (dari Gerindra)," kata Wihadi di DPP Partai Gerindra.
Sementara itu, menanggapi kabar tersebut M Taufik mengaku baru mendengar kabar pemecatan dan belum menerima surat dari DPP.
"Saya baru mendengar bahwa terjadi pemecatan pada diri saya oleh majelis mahkamah partai. Sampai dengan hari ini saya sampaikan saya belum menerima surat itu," kata M Taufik saat jumpa pers di sebuah Kafe bilangan Cikini, Menteng, Jakarta
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Budisatrio Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Jadi Ketua Umum Perbasi
(thm)