Ini Peran Ayah dan Anak Penganiaya Putra Anggota Fraksi PDIP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelaku penganiayaan Justin Frederick ternyata merupakan ayah dan anak. Pemukulan terhadap anak anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu dilakukan oleh Faisal Marasabessy, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Faisal merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
”Di dalam kasus ini, itu ada tersangka yang memukuli, dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari tersangka tersebut. Baru satu yang ditetapkan tersangka bernama Faisal Marasabessy,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut baru satu orang yang menjadi tersangka. Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
”Adapun yang lain, yang tadi saya sampaikan, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi masih sebagai saksi,” tutupnya
Faisal merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
”Di dalam kasus ini, itu ada tersangka yang memukuli, dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari tersangka tersebut. Baru satu yang ditetapkan tersangka bernama Faisal Marasabessy,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut baru satu orang yang menjadi tersangka. Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
”Adapun yang lain, yang tadi saya sampaikan, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi masih sebagai saksi,” tutupnya
(ams)