Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampasan Honda Civic di Ciracas Berhasil Diringkus

Minggu, 05 Juni 2022 - 02:06 WIB
loading...
Kurang dari 24 Jam,...
Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku aksi pencurian mobil sedan di SPBU dekat terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/6/2022) kemarin sekira pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap oleh polisi dalam waktu kurang dari 24 jam sejak korban memberikan laporan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan jajarannya berhasil melacak pelaku yang berinisial RA tersebut di Kranggan, Kota Bekasi. "Alhamdulillah dalam waktu sebelum 1 x 24 jam kita bisa menangkap yang bersangkutan (pelaku) di daerah Kranggan, Bekasi," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Budi menjelaskan jajarannya berhasil menemukan pelaku dengan mobil milik korban, LN yang bertipe Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik. "Jadi kita temukan tersangka bersamaan dengan mobilnya," ucap Budi.

Menurut Budi, pelaku terancam dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampokan dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"RA kami jerat dengan Pasal 365 dan 351 KUHP, karena sudah kekerasan dan penganiayaaan. Tersangka terancam pidana paling berat (penjara) 9 tahun," kata Budi.

Budi juga mengungkapkan saat RA melancarkan aksinya dengan merampas paksa mobil tersebut, LN selaku korban mengalami luka di bagian pelipis dan kaki. Sementara RA diketahui telah mengalami cacat bagian kaki karena sempat tertabrak truk dari belakang.

"Pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan taksi online. Untuk saat ini, masih didalami, (lokasi penangkapan) apakah itu tempat tinggal atau tempat penadah," jelas Budi.

Diketahui, korban atas nama LN dengan pelaku berinisial RA awalnya calon transaksi jual beli mobil. LN hendak menjual mobilnya dengan menawarkan via media sosial. Mobil yang dijual oleh LN berjenis Sedan Honda Civic bernomor polisi B-1460-TAE warna abu metalik.

"Pelaku yang berinisial RA datang ke kediaman korban dengan modus berminat ingin membeli mobil tersebut," ujar Budi kepada wartawan melalui jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur Jumat kemarin (3/6/2022).

Modus hendak membeli tersebut, kata Budi, sudah dilakukan dengan mengunjungi rumah korban sebanyak empat kali. "Kunjungan pertama tanggal 16 Mei, 18, 20 dan terakhir tadi malam. Tujuan datang untuk bertransaksi kendaraan menanyakan, hendak test drive katanya. Setiap test drive mobil, korban selalu ikut di mobil itu. Dari tiga hari berturut-turut ikut terus," kata Budi.

Menurut Budi, pelaku sepertinya sudah ingin melancarkan aksinya semenjak pertemuan pertama, tapi gagal lantaran korban selalu ikut masuk ke dalam mobil.

"Ini mungkin yang awalnya mau bawa kabur mobil, tapi tidak bisa karena korban selalu ada di dalam mobil tersebut," katanya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)