Urai Kepadatan di Stasiun Manggarai Saat Jam Sibuk, Transjakarta Siapkan 5 Bus Tambahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Korporasi dan CSR PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) Iwan Samariansyah mengatakan pihaknya menyediakan bus tambahan untuk mengurai kepadatan di Stasiun Manggarai , Jakarta Selatan, saat jam sibuk. Diketahui adanya perubahan pola operasi perjalanan atau switch off Kereta Rel Listrik ( KRL ) membuat Stasiun Manggarai sebagai tempat transit ramai.
"Transjakarta melakukan penambahan sebanyak lima unit single bus pada layanan Manggarai - Blok M (6M)," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Meski demikian, kata dia, masyarakat tetap bisa menggunakan layanan yang sudah ada sebelumnya.
"Masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan layanan yang sudah ada, yaitu Manggarai - UI (4B), Pulogadung - Tosari (Koridor 4) dan Pulogadung - Kuningan (4D). Masing-masing rute beroperasi dengan kapasitas penuh yakni 50-60 orang pelanggam dan waktu tunggu lima menit," tambahnya.
Lebih lanjut Iwan meminta pengguna layanan Tranjakarta tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena, sambungnya, saat ini PPKM di Jakarta berstatus level 1.
"Pelanggan diminta untuk tetap memenuhi aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1," tuturnya.
"Transjakarta melakukan penambahan sebanyak lima unit single bus pada layanan Manggarai - Blok M (6M)," kata Iwan dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Meski demikian, kata dia, masyarakat tetap bisa menggunakan layanan yang sudah ada sebelumnya.
"Masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan layanan yang sudah ada, yaitu Manggarai - UI (4B), Pulogadung - Tosari (Koridor 4) dan Pulogadung - Kuningan (4D). Masing-masing rute beroperasi dengan kapasitas penuh yakni 50-60 orang pelanggam dan waktu tunggu lima menit," tambahnya.
Lebih lanjut Iwan meminta pengguna layanan Tranjakarta tetap mematuhi protokol kesehatan. Karena, sambungnya, saat ini PPKM di Jakarta berstatus level 1.
"Pelanggan diminta untuk tetap memenuhi aturan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1," tuturnya.
(mhd)