Langgar Ketertiban Umum, 39 Orang di Jaksel Jalani Sidang Tipiring

Sabtu, 28 Mei 2022 - 22:47 WIB
loading...
Langgar Ketertiban Umum,...
Sebanyak 39 orang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Sebanyak 39 orang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Jakarta Selatan. Akibatnya, mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jakarta Selatan.

"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi di PN Jakarta selatan sebesar Rp79 juta," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Sabtu (28/5/2022).
Baca juga: Pelanggar Prokes di Tangsel Terancam Tipiring

Menurutnya, puluhan warga yang menjalani sidang tipiring karena melanggar ketertiban umum. Bentuk pelanggaran antara lain 15 pelanggar perizinan bangunan, 15 pelanggar peredaran minuman keras, 5 pelanggar penggunaan fasilitas umum, dan 5 pelanggar usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

"Lalu, tiga pelanggar parkir liar, dua pelanggaran usaha pemotongan hewan ternak, dua pelanggaran bertamu lebih dari 1x24 jam, satu pelanggaran pengobatan tanpa izin dan satu pelanggar PMKS," sebutnya.

Ujang menambahkan sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan yustisi di PN Jakarta Selatan. Sedangkan pelanggar sisanya tidak hadir sehingga mendapatkan putusan verstek.
Baca juga: Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)