Uji Coba Ganjil Genap 13 Titik Baru Ibu Kota, Polisi Pastikan Tak Ada Tilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba perluasan ganjil genap Jakarta di 13 titik baru pada 6-12 Juni 2022 mendatang. Namun, selama sepekan uji coba, dipastikan tak ada penilangan pada pelanggar.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita lakukan uji coba. Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, selama sepekan uji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru di kawasan Jakarta ini, polisi mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut. Penempatan personel dilakukan guna melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu.
"Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran," ujarnya.
Pascauji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru itu selesai dilakukan, lanjut dia, manakala ada pelanggar, polisi bakal melakukan penindakan secara tegas. Penindakan tak lagi dilakukan secara teguran, tapi juga bisa dengan penilangan.
"Nah, setelah tanggal 13 Juni 2022 mendatang (pasca uji coba selesai dilakukan), maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ucapnya.
Adapun daftar 26 lokasi ganjil-genap di Jakarta yang diterapkan nantinya sebagai berikut.
Ganjil genap di titik lama;
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
Ganjil genap titik baru;
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita lakukan uji coba. Dalam arti ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang. Namun, kita laksanakan dengan peneguran," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Menurutnya, selama sepekan uji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru di kawasan Jakarta ini, polisi mengerahkan personelnya di tiap titik tersebut. Penempatan personel dilakukan guna melakukan pengamanan atas kebijakan yang bakal diujicobakan itu.
"Artinya, anggota sudah berjaga, kalau ada yang melanggar kita berhentikan lalu kita lakukan peneguran," ujarnya.
Pascauji coba perluasan ganjil genap 13 titik baru itu selesai dilakukan, lanjut dia, manakala ada pelanggar, polisi bakal melakukan penindakan secara tegas. Penindakan tak lagi dilakukan secara teguran, tapi juga bisa dengan penilangan.
"Nah, setelah tanggal 13 Juni 2022 mendatang (pasca uji coba selesai dilakukan), maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," ucapnya.
Adapun daftar 26 lokasi ganjil-genap di Jakarta yang diterapkan nantinya sebagai berikut.
Ganjil genap di titik lama;
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
Ganjil genap titik baru;
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
(hab)