Sakit Hati Servis Tak Dibayar, Pria di Balaraja Bawa Kabur Motor Teman
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pria berinisial MK ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang . Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 23 Mei 2022.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi ketika korban yang baru saja pulang bekerja mendapati motornya hilang. Saat itu motornya di parkiran motor.
“Korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP (kantornya) sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu. Namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya dijelaskan korban mendapat informasi, ada transaksi penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kendaraan tersebut cocok dengan kendaraan yang hilang dengan pelat nomor A-5020-VAP, Honda Beat Deluxe tahun 2021, warna silver.
“Dilakukan interogasi diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT Keramindo Mega Pertiwi," katanya.
Diakui Yudha, menurut keterangan yang didapat dari pelaku diketahui bahwa dirinya sakit hati dengan korban.
Hal ini terjadi akibat korban pernah meminta pelaku untuk menyervis motor milik korban di bengkel pelaku. Namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.
“Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban," ujarnya.
Terhadap pelaku saat iniberdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, awal mula kejadian ini terjadi ketika korban yang baru saja pulang bekerja mendapati motornya hilang. Saat itu motornya di parkiran motor.
“Korban melihat sepeda motor yang korban parkir di area PT KMP (kantornya) sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang jaga waktu itu. Namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan,” katanya dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Selanjutnya dijelaskan korban mendapat informasi, ada transaksi penjualan sepeda motor yang tidak dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.
Setelah diselidiki lebih lanjut, kendaraan tersebut cocok dengan kendaraan yang hilang dengan pelat nomor A-5020-VAP, Honda Beat Deluxe tahun 2021, warna silver.
“Dilakukan interogasi diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengambil sepeda motor tersebut di halaman parkir PT Keramindo Mega Pertiwi," katanya.
Diakui Yudha, menurut keterangan yang didapat dari pelaku diketahui bahwa dirinya sakit hati dengan korban.
Hal ini terjadi akibat korban pernah meminta pelaku untuk menyervis motor milik korban di bengkel pelaku. Namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.
“Setelah itu pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban," ujarnya.
Terhadap pelaku saat iniberdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022 telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(mhd)