Begal Ibu Muda di Teluknaga, Ayah dan Anak Ini Ditangkap Polres Tangerang

Selasa, 17 Mei 2022 - 11:30 WIB
loading...
Begal Ibu Muda di Teluknaga, Ayah dan Anak Ini Ditangkap Polres Tangerang
Seorang ayah dan anaknya yakni, E (46) dan MM (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota terkait kasus begal.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Seorang ayah dan anaknya yakni, E (46) dan MM (21) ditangkap petugas Polres Tangerang Kota terkait kasus begal. Korban pembegalan ayah dan anak ini ialah Galuh Julitri (22) yang saat itu mengendarai motor membonceng dua anaknya.

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus begal ini terjadi pada 21 April 2022 lalu di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Saat itu korban sedang mengendarai motor sambil membonceng dua anaknya yang berusia 3 dan 4 tahun.

Korban hendak menitipkan kedua anaknya ke rumah salah seorang kerabatnya."Di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua pelaku. Salah satu pelaku memukul ke arah muka, serta membacok menggunakan sebilah golok panjang mengarah ke kepala dan tangan sebelah kiri korban," kata Zain dalam keterangan, Selasa (17/5/2022).

Akibatnya korban mengalami luka bacok di kepala bagian kiri dan pergelangan tangan kiri saat mempertahankan sepeda motornya. Mendapat serangan ini korban berteriak minta pertolongan, hingga membuat pelaku panik dan gagal merampas motor korban.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV petugas akhirnya menangkap E dan MM yang merupakan warga Lebak, Banten. Baca: Gempar! Terlilit Utang, Penghuni Apartemen Duren Sawit Gantung Diri

"Pelaku ini merupakan ayah dan anak. Keduanya ditangkap pada Senin, 16 Mei 2022 kemarin di Desa Sukanegara, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten," ujarnya.

Menurut Zain, E berperan sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor. Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya pidana 12 tahun penjara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)