Karyawan di Bogor Nekat Curi Mobil sang Bos
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap empat komplotan pencuri mobil di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Salah satu pelaku merupakan karyawan dari korban.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D C Tarigan mengatakan. keempat pelaku berinisial MDR (25), RO (26), H (22) dan ATP(33). Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Salah satu tersangka yakni MDR, merupakan karyawan dari korban di tempatnya bekerja," ujar Siswo dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, rupanya aksi ini suah direncanakan MDR sejak Januari 2022 dengan mengambil kunci serep mobil Toyota Rush bosnya. Kunci serep itu diambil dari laci rumah korban.
"Baru dilakukannya (pencurian) pada Minggu kemarin," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap para pelaku dan menemukan mobil korban yang disembunyikan di parkiran Plaza Amsterdam Sentul City.
"Kita juga amankan kunci mobil yang pelaku gunakan untuk melakukan pencurian. Para pelaku buang ke semak-semak. Keempat pelaku ini akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun," tutupnya.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D C Tarigan mengatakan. keempat pelaku berinisial MDR (25), RO (26), H (22) dan ATP(33). Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada Minggu 8 Mei 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.
"Salah satu tersangka yakni MDR, merupakan karyawan dari korban di tempatnya bekerja," ujar Siswo dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).
Dari hasil pemeriksaan, rupanya aksi ini suah direncanakan MDR sejak Januari 2022 dengan mengambil kunci serep mobil Toyota Rush bosnya. Kunci serep itu diambil dari laci rumah korban.
"Baru dilakukannya (pencurian) pada Minggu kemarin," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap para pelaku dan menemukan mobil korban yang disembunyikan di parkiran Plaza Amsterdam Sentul City.
"Kita juga amankan kunci mobil yang pelaku gunakan untuk melakukan pencurian. Para pelaku buang ke semak-semak. Keempat pelaku ini akan kita jerat Pasal 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun," tutupnya.
(thm)