Jakarta Masih PPKM Level 2, Wagub Ariza: Tetap Disiplin Prokes
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) mengingat Jakarta masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 hingga 23 Mei 2022 mendatang.
”Saat ini Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, terhitung 10-23 Mei 2022. Teman-teman, tetap disiplin protokol kesehatan 6M di mana pun, kapan pun,” ujar Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Rabu (11/5/2022).
Ariza juga masyarakat menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi hingga rutin berolahraga. ”Jaga selalu imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres, dan#vaksindulubagi yang belum,” tuturnya.
PPKM Level 2 tercantum dalam aturan Inmendagri terbaru. Pemerintah baru saja menerbitkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan PPKM Jawa Bali. Inmendagri baru tersebut berlaku mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
PPKM level 2 Jakarta berlangsung di enam wilayah Ibu Kota. Mengutip dari surat Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, keenam wilayah Jakarta adalah sebagai berikut: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
”Saat ini Jakarta memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, terhitung 10-23 Mei 2022. Teman-teman, tetap disiplin protokol kesehatan 6M di mana pun, kapan pun,” ujar Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Rabu (11/5/2022).
Ariza juga masyarakat menjaga imunitas dengan konsumsi makanan bergizi hingga rutin berolahraga. ”Jaga selalu imunitas dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, rutin berolahraga, tidur cukup, menghindari stres, dan#vaksindulubagi yang belum,” tuturnya.
PPKM Level 2 tercantum dalam aturan Inmendagri terbaru. Pemerintah baru saja menerbitkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur kebijakan PPKM Jawa Bali. Inmendagri baru tersebut berlaku mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
PPKM level 2 Jakarta berlangsung di enam wilayah Ibu Kota. Mengutip dari surat Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, keenam wilayah Jakarta adalah sebagai berikut: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
(ams)