Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya

Selasa, 04 Januari 2022 - 14:54 WIB
loading...
Jakarta PPKM Level 2, Cek Aturan Terbarunya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Jakarta mulai hari ini, Selasa (4/1/2021) naik ke level 2 . Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Bali hingga 17 Januari 2022.

Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2.

Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO) agi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.



2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.



4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

5. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2196 seconds (0.1#10.140)